RANGKUMAN KEWAJIBAN KEGIATAN TRIDHARMA
DOSEN
DALAM SATU SEMESTER AKADEMIK
Kewajiban kegiatan tridharma dosen dalam satu semester dirangkum dalam
table berikut:
NO
|
STATUS DOSEN
|
KEWAJIBAN TRIDHARMA
|
SKS/semester
|
PENJELASAN
|
|
Minimal
|
Maksimal
|
||||
1
|
DOSEN
BIASA
|
Pendidikan/pengajaran dan Penelitian/pengembangan
|
9
SKS
|
16 SKS
|
Setiap awal
semester dosen membuat rancangan kegiatan yg akan dilaksanakan pada semester
berjalan.
|
Pengabdian
Masyarakat dan Penunjang
|
3
SKS
|
||||
2
|
DOSEN
PROFESOR
|
Pendidikan/pengajaran dan Penelitian/pengembangan
|
9
SKS
|
16 SKS
|
|
Pengabdian
Masyarakat dan Penunjang
|
3
SKS
|
||||
Tugas
khusus Profesor
:
§ Menulis buku,
dan/atau
§ Menghasilkan
karya ilmiah, dan/atau
§ Menyebarluaskan
gagasan
|
15
SKS
(dalam
kurun waktu 5
tahun)
|
|
|||
3
|
DOSEN BIASA
DENGAN TUGAS
TAMBAHAN
|
Pendidikan/pengajaran
|
3
SKS
|
16SKS
|
Dosen biasa
dengan tugas tambahan sebagai pimpinan dianggap sudah mempunyai beban kerja
per semester sebesar 12 sks, tetapi wajib melakukan aktivitas yang minimum
sepadan dengan (3) tiga sks pada dharma pendidikan untuk setiap semesternya (PP. no 37 tahun
2009, psl. 8 ayat 3).
Tugas
khusus Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan mempunyai kewajiban
yang sama dengan dosen Profesor biasa (PP. no 37 tahun 2009, psl. 8 pasal 10 ayat (5)).
Pemberian
tunjangan kehormatan kepada Profesor dievaluasi setiap 5
(lima) tahun sejak yang bersangkutan ditetapkan atau
diaktifkan kembali sebagai Profesor. Adapun evaluasi siklus 5 tahunan dilakukan oleh tim yang
dibentuk
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Permendikbud
no.78 tahun 2013).
|
Penelitian/pengembangan
|
≥
0 SKS
|
||||
Pengabdian
Masyarakat dan Penunjang
|
≥
0 SKS
|
||||
4
|
DOSEN
PROFESOR
DENGAN TUGAS
TAMBAHAN
|
Pendidikan/pengajaran
|
3
SKS
|
16SKS
|
|
Penelitian/pengembangan
|
≥
0 SKS
|
||||
Pengabdian
Masyarakat dan Penunjang
|
≥
0 SKS
|
||||
Tugas khusus
Profesor
|
15
SKS
(dalam
kurun waktu 5
tahun)
|
|
|||
5
|
DOSEN DENGAN
JABATAN
STRUKTURAL
(TUGAS
NEGARA)
|
Dibebaskan
sementara dari seluruh kegiatan tridharma perguruan
tinggi
|
0
SKS
|
0
SKS
|
§ Ditugaskan oleh Presiden atau Menteri dan/atau mendapat izin
dari Rektor
§ Tidak mendapat
tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (bagi dosen Profesor)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar