Rabu, 24 Agustus 2016

PANDUAN BKD

RANGKUMAN KEWAJIBAN KEGIATAN TRIDHARMA DOSEN
DALAM SATU SEMESTER AKADEMIK

Kewajiban kegiatan tridharma dosen dalam satu semester dirangkum dalam table berikut:

NO
STATUS DOSEN
KEWAJIBAN TRIDHARMA
SKS/semester
PENJELASAN

Minimal
Maksimal
1
DOSEN BIASA
Pendidikan/pengajaran dan Penelitian/pengembangan

9 SKS
16 SKS

Setiap awal semester dosen membuat rancangan kegiatan yg akan dilaksanakan pada semester berjalan.


Pengabdian Masyarakat dan Penunjang

3 SKS
2
DOSEN
PROFESOR
Pendidikan/pengajaran dan Penelitian/pengembangan

9 SKS
16 SKS

Pengabdian Masyarakat dan Penunjang

3 SKS
Tugas khusus Profesor :
§  Menulis buku, dan/atau
§  Menghasilkan karya ilmiah, dan/atau
§  Menyebarluaskan gagasan
15 SKS
(dalam kurun waktu 5 tahun)

3
DOSEN BIASA
DENGAN TUGAS
TAMBAHAN
Pendidikan/pengajaran
3 SKS
16SKS

Dosen biasa dengan tugas tambahan sebagai pimpinan dianggap sudah mempunyai beban kerja per semester sebesar 12 sks, tetapi wajib melakukan aktivitas yang minimum sepadan dengan (3) tiga sks pada dharma pendidikan untuk setiap semesternya (PP. no 37 tahun 2009, psl. 8 ayat 3).

Tugas khusus Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan mempunyai kewajiban yang sama dengan dosen Profesor biasa (PP. no 37 tahun 2009, psl. 8 pasal 10 ayat (5)).

Pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Profesor. Adapun evaluasi siklus 5 tahunan dilakukan oleh tim yang
dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Permendikbud no.78 tahun 2013).
Penelitian/pengembangan

≥ 0 SKS
Pengabdian Masyarakat dan Penunjang

≥ 0 SKS
4
DOSEN
PROFESOR
DENGAN TUGAS
TAMBAHAN
Pendidikan/pengajaran
3 SKS
16SKS

Penelitian/pengembangan

≥ 0 SKS
Pengabdian Masyarakat dan Penunjang

≥ 0 SKS
Tugas khusus Profesor
15 SKS
(dalam kurun waktu 5 tahun)

5
DOSEN DENGAN
JABATAN
STRUKTURAL
(TUGAS
NEGARA)
Dibebaskan sementara dari seluruh kegiatan tridharma perguruan
tinggi
0 SKS
0 SKS
§  Ditugaskan oleh Presiden atau Menteri dan/atau mendapat izin dari Rektor
§  Tidak mendapat tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (bagi dosen Profesor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar